Pansus B DPRD Siak Batalkan Usulan Raperda Rumah Susun

Advertorial | Selasa, 22 Mei 2018 - 23:15 WIB

Pansus B DPRD Siak Batalkan Usulan Raperda Rumah Susun

SIAK (RIAUPOS.CO) - Satu usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rumah Susun untuk dijadikan Perda dibatalkan oleh Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kabupaten Siak pada rapat paripurna laporan LKPJ Kepala Daerah, Selasa (22/5/2018)

Pembatalkan satu usulan ranperda Rumah Susun dikarenakan terbentur dengan peraturan Kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018, tentang bantuan pembangunan pengelolaan rumah susun. Dan juga telah dilakukan setelah melalui kajian dan studi banding ke daerah dan kementerian.

Juru bicara Pansus B Syamsurijal  menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun dinyatakan, bahwa pengelolaan rumah susun adalah upaya terpadu, yang dilakukan oleh pengelola atas barang milik negara atau daerah, berupa rumah susun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk mempertahankan kelayakan rumah susun meliputi kegiatan operasional pemeliharaan dan perawatan.

 "Sebagaimana diatur dalam peraturan kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun," jelasnya.

Atas dasar-dasar tersebut lanjut Syamsurijal, maka tidak perlu lagi pemerintah daerah memungut retribusi terhadap rumah susun yang ada di Kabupaten Siak, yang dibangun oleh pemerintah daerah. Melainkan cukup dengan menggunakan perjanjian sewa-menyewa, sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan Kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun.

"Inilah yang menjadi faktor pansus B, untuk membatalkan ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah Rumah Susun sederhana sewa," ungkapnya.

Sementara itu, tiga Raperda yang belum disahkan  tentang Tonase Angkutan Umum dan Ranperda Penyertaan Modal kepada Bank Riau Kepri, Pansus C DPRD perlu mengkajian mendalam untuk memastikan bagaimana hasil pembahasan pansus.

Ketua Pansus C Marudut Pakpahan mengatakan perlu ada kajian mendalam terkait penyertaan modal kepada Bank Riau Kepri. Karena penambahan penyertaan modal, menurut Marudut nilainya kecil, hanya Rp10 miliar. Untuk mikro saja mungkin cukup.

Sementara terkait Ranperda pengaturan tonase angkutan umum belum disahkan. Marudut khawatir jika disahkan nantinya dijadikan alat oleh oknum SKPD terkait. "Perda ini diharapkan bisa mengurangi tindak penyalahgunaan wewenang dan menyelesaikan masalahan yang ada dulu," katanya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook