DPRD Siak Gelar Paripurna Laporan Pansus Terkait Ranperda

Advertorial | Selasa, 22 Mei 2018 - 22:56 WIB

DPRD Siak Gelar Paripurna Laporan Pansus Terkait Ranperda
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menanda tangani Raperda yang telah disahkan pada Rapat Paripurna Pansus LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Siak, Selasa (22/5/2018).

SIAK (RIAUPOS.CO)- DPRD Kabupaten Siak mengelar rapat paripurna tentang penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) DPRD Siak terkait Rencana Pembangunan Daerah (Raperda), Selasa (22/5/2018).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan. Turut hadir Plt Bupati Siak Alfedri dan kepala OPD Kabupaten Siak.

Laporan panitia khusus DPRD Siak terkait usulan 8 ranperda yakni 7 ranperda dari Pemkab Siak dan 1 ranperda inisiatif DPRD.

Dari 8 ranperda tersebut 4 di antaranya disahkan menjadi perda dan 3 ranperda ditunda, serta 1 ranperda dibatalkan.

Dari 4 Perda yang telah disahkan yakni Perda inisiatif DPRD Siak tentang penataan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Siak. Perda Pemkab  Siak tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. Perda Kabupaten Siak pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan perda tentang retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus.

Sedangkan 3 perda yang belum disahkan yakni ranperda Kabupaten Siak tentang pengawasan perlebihan muatan angkutan barang. Ranperda Kabupaten Siak tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Siak untuk penguatan modal usaha mikro, kecil dan menengah dan ranperda Kabupaten Siak tentang kawasan tanpa rokok.

Ketua Pansus A Syamsurizal dalam laporanya menyampaikan untuk rancangan peraturan daerah Kabupaten Siak, tentang kawasan tanpa rokok ditunda dulu, karena diperlukan pembahasan lanjutan yang lebih intens dan mendalam lagi. Sementara ranperda untuk retribusi pemakaian kekayaan daerah rumah susun sederhana sewa batal disahkan.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook