BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Mayoritas perusahaan di Rokan Hilir telah menerapkan pembayaran karyawan atau buruhnya sesuai dengan besaraan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016, yakni sebesar Rp2.129.650 setiap bulannya.
Kepala dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil HM Arsyad melalui kepala bidang Industrial Juni Rahmad, Ahad (20/3) di Bagansiapiapi mengatakan pasca ditetapkannya UMK hampir dipastikan seluruh perusahaan berskala besar yang ada di Rohil telah menerapkannya.
"Sudah hampir semua perusahaan besar di Rohil menerapkan UMK 2016," kata Juni. Memang sejauh ini dinilai masih ada juga perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan UMK 2016 seperti tersebut di atas dikarenakan keterbatasan keuangan perusahaan dimaksud.
"Kalau untuk perusahaan-perusahaan kecil seperti hotel dan penginapan memang belum sepenuhnya menerapkan, akan tetapi bagi karyawan yang sudah lama mereka menerima upah sudah sesuai UMK bahkan di beberapa tempat malahan lebih tinggi dari UMK, hal ini menurut penyampaian pihak pengelola karena ini pendapatan yang sedikit akibat dari tingkat hunian yang rendah sehingga berpengaruh besar terhadap keuangan perusahaan, itupun sepanjang pengetahuan kami yang upahnya di bawah UMK 2016 rata-rata pegawai baru yang masih berstatus magang," katanya.
Pihaknya tidak dapat memaksa penerapan UMK kepada perusahaan dengan pertimbangan khawatir terjadi PHK massal jika dipaksakan. Perusahaan terangnya tentu punya pertimbangan tersendiri dalam membayar tenaga kerjanya. Di sisi lain Disnaker tidak ada menerima keluhan dari tenaga kerja menyangkut UMK. (fad/adv/pemkab)