PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Pelalawan meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dapat segera mengajukan wilayah-wilayah pemekaran dan pemindahan urusaan pemerintahan desa untuk ditindaklanjuti.
Dengan demikian, setelah Peraturan Daerah (Perda) pemekaran nantinya disahkan, maka pembahasan soal pemekaran dan pemindahan urusan pemerintahan desa sudah dipersiapkan.
Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Eka Putra SSos kepada Riau Pos, Jumat (18/3) di Pangkalankerinci.
Dikatakannya, bahwa Komisi 1 DPRD Pelalawan beberapa waktu lalu telah melakukan konsultasi ke Mendagri RI terkait soal pemekaran wilayah.
‘’Alhamdulillah, kita seluruh anggota Komisi I mendapatkan berbagai informasi terkait pemekaran wilayah yang langsung diterima oleh Dirjen Kemendagri RI,” terangnya.
Diungkapkan politisi besutan partai berlambang pohon beringin ini, bahwa inti daripada pemekaran adalah memperpendek rentang pemerintahan.
Dimana dengan pemekaran tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan pemerintahan desa.
‘’Jadi, saat ini di Kabupaten Pelalawan ada usulan pembentukan kecamatan baru yakni Lubuk Sengeri yang merupakan salah satu desa di Kecamatan Pangkalankuras atas usulan tokoh dan masyarakat.
Ditambah persoalan desa-desa yang jarak rentang pemerintahannya jauh dari kecamatan seperti Desa Kemang harusnya ke Pangkalankerinci bukan ke Pangkalankuras, karena Kecamatan Pangkalankerinci akan lebih dekat dari ke Pangkalankuras.
Serta masih banyak desa- desa yang lain yang masih jauh dari Ibukota Kecamatannya,” paparnya.
Dijelaskan anggora DPRD Pelalawan dari Dapil 2 ini, bahwa hingga saat ini Pemkab belum menyerahkan daerah - daerah pemekaran ataupun desa - desa yang urusan pemerintahannya dipindahkan untuk memperpendek rentang pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Pelalawan Drs Novri Wahyudi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah menerima adanya 16 usulan pemekaran desa yang disampaikan kepada Pemkab Pelalawan.
Dimana berkas usulan yang disampaikan para masyarakat ini, telah diterima pihaknya selaku bidang dalam urusan pemerintahan.
‘’Ya, sejauh ini ada sebanyak 16 usulan pemekaran desa/kelurahan yang tersebar disejumlah kecamatan di Kabupaten Pelalawan telah kita terima seperti pemekaran beberapa desa di Kecamatan Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Namun demikian, saat ini usulan tersebut masih kita tampung, karena kita masih menunggu Permendagri tentang pemekaran dan Batas wilayah,” ucapnya.(amn)