PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Indragiri Hulu mendatangi DPRD Riau, Senin (18/3). Kedatangan para tokoh adat itu guna menyampaikan keluhan yang selama ini dirasakan masyarakat. Diduga, sejumlah perusahaan perkebunan dan kehutanan yang berada disana tidak menunaikan kewajiban kepada masyarakat tempatan. Meskipun telah beroperasi bertahun-tahun.
Kedatangan perwakilan LAM Inhu beserta masyarakat disambut baik Komisi III DPRD Riau. Bahkan dalam pertemuan itu dewan juga mengundang sejumlah pihak terkait. Seperti Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Riau, LAM Inhu. Serta pihak perusahaan yang diadukan. Yakni PT Indriplant dan PT Sinar Reksa Kencana. Sedangkan pihak PT Rigunas Agri Utama dan PT Panca Agro Lestari yang juga diundang dewan tidak hadir dalam pertemuan itu.
Ketua LAM Inhu Datuk Seri Marwan MR usai pertemuan kepada wartawan menyebut, pada dasarnya keberadaan perusahaan atau badan usaha investasi itu harus mampu mewujudkan kemakmuran bagi masyarakat tempat ia beroperasi sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun demikian hal itu dirasa tidak dirasakan masyarakat tempatkan selama ini.
Ia kemudian menjelaskan soal keberadaan sejumlah perusahaan di Inhu. Kata dia, di awal perusaahan akan memulai usahanya ada perjanjian-perjanjian yang mengikat. Namun setelah berjalan perjanjian tersebut banyak yang diingkari."dalam perjalanannya perjanjian ini banyak diingkari," kata Marwan.
"Ini yang barangkali tidak berjalan sampai saat ini. Sementara perusahaan telah mendapat manfaat dari pengelolaan kawasan tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan dia, perusahaan yang diadukan sudah bertahun-tahun berbuat demikian. Bahkan ada yang sudah sejak tahun 2008 sampai dengan saat ini. Padahal jika dihitung, alam yang dikelola sudah menghasilkan karena sudah lebih 10 tahun.
"Ada juga perusahaan yang sudah lama berdiri 1 periode, hampir 1 periode HGU, tapi perusahaan tersebut tidak punya plasma. Maka masyarakat sekitar tentu menuntut 20 persen sesuai aturan pemerintah," paparnya.
Sementara pimpinan rapat yang juga merupakan Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby berjanji akan menuntaskan aduan dari masyarakat tersebut. Ia kemudian merincikan, dari sejumlah perusahaan yang diadukan masyarakat ada sebagian tanaman yang berada di luar HGU atau di luar izin yang diberikan dan berada di daerah aliran sungai. Selain itu, ada juga menyangkut persoalan-persoalan lingkungan, seperti limbah pabrik.
"Laporan yang disampaikan ke kita sudah kita tampung dengan baik," ujar Suhardiman.
Dalam pertemuan, masing-masing pihak telah menyampaikan argumentasinya disertai data pendukung. Pada intinya, kata dia, masyarakat menginginkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.98 / 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, khususnya mengenai plasma masyarakat dapat dibangun dari lahan di luar konsesi yang luasnya setara dengan 20 persen HGU dapat diterapkan.
"Ini intinya mengejar Permentan 2013 yang 20 persen dari luas HGU untuk masyarakat tempatan. Ini yang mereka minta tanggungjawab pengusaha yang diatur Permentan itu dipenuhi secara baik," sambungnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga telah mencocokkan data yang disampaikan LAM Inhu dengan data yang dimiliki Komisi III DPRD Riau. Menurutnya, sejumlah lahan yang diolah perusahaan diduga berada di luar izin. Namun untuk memastikan kebenarannya, pihaknya akan turun ke lapangan. Hal itu guna memastikan data yang sudah dicocokkan antara DPRD dengan temuan LAM selama ini.