BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) I, Darwis Syam mengharapkan, persoalan alih fungsi lahan dapat dikendalikan dan gilirannya dapat mempertahankan, bahkan mendorong terjadinya perluasan areal sawah, yang akhirnya dapat meningkatkan produksi padi untuk mewujudkan Rohil sebagai salah satu daerah penghasil ketahanan pangan di Riau.
Hal ini dikatakan berkaitan dengan adanya draf perda yang sedang digodok Pansus I menyangkut alih fungsi lahan.
"Untuk pembahasan dengan dinas terkait, dalam hal ini dinas Pertanian dan Peternakan, telah dilaksanakan menyangkut adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk perlindungan lahan pertanian. Perda itu nantinya akan melarang para petani untuk melakukan alih fungsi lahannya dan mendorong upaya upaya terkait lainnya," kata Darwis Syam, Jumat (18/3).
Politisi dari Kecamatan Kubu ini menuturkan, setelah Ranperda itu disahkan jadi Perda (Peraturan Daerah), pemerintah dapat melarang petani yang melakukan alih fungsi lahan pertanian. Tapi tentunya, pelarangan itu harus didukung dengan peningkatan perhatian, dukungan dan bantuan sarana-prasarana yang diperlukan dalam bidang pertanian.
Darwis mengharapkan, seiring dengan pembahasan draf yang dilaksanakan Pansus, sebaiknya Pemkab dapat melakukan pemetaan terhadap lahan pertanian mana saja yang tidak boleh dialihfungsikan. Selain itu, Perda ini juga harus disosialisasikan kepada masyarakat atau pemilik lahan mengenai sanksinya.
"Kami akan menetapkan beberapa areal pertanian di Rohil. Tiap kecamatan yang ada areal pertaniannya harus diikat dengan perda. Dengan pemilik lahan, kami juga harus sosialisasi," jelasnya.
Usai pembahasan, biasanya untuk pendalaman ditingkatkan pada kelengkapan kajian akademis dan melakukan studi banding (stuban) ke daerah yang menunjang atau dinilai berhasil dengan penerapan perda serupa. (fad/adv/DPRD)