K3 MENUJU ZERO ACCIDENT

Wakil Wali Kota Gelar Apel Peringatan Hari K3 Nasional 2016

Advertorial | Kamis, 18 Februari 2016 - 01:44 WIB

Wakil Wali Kota Gelar Apel Peringatan Hari K3 Nasional 2016
Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi memimpin upacara pencangan bulan bhakti K3 di halaman kantor wali kota, Rabu (17/2/2016).

PEKANBARU - Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi memimpin upacara memperingati hari pencanangan Bulan Bhakti Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat nasional di halaman kantor Wali Kota Pekanbaru, Rabu (17/2/2016).

Pada kesempatan turut hadir Sekdako Pekanbaru M Noer MBS,  Asisten II Dedi Gusriadi, Plt Asisten III H Azhariman Rozie, seluruh kepala SKPD, Eselon II,III dan IV serta Camat dan Lurah Se-Kota Pekanbaru.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyampaikan selamat memperingati hari bulan bhakti K3, semoga seluruh instansi, perusahaan dan sekolah senantiasa menerapkan K3 disetiap kegiatan yang dilakukan demi menuju zero accident (nihil kecelakaan kerja) .

Ayat Cahyadi mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menyebut, secara resmi mencanangkan pelaksanaan bulan Bhakti  (K3) tahun 2016. Pencanangan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.

"Tahun ini, peringatan Hari K3 Nasional mengambil tema ’Melalui Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) kita wujudkan Indonesia Berbudaya K3 dalam menghadapi Perdagangan Bebas’.  Ini sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3" ungkap Ayat

Ditegaskan Ayat, pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja, tetapi juga bagaimana dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

"Dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3, maka upaya yang paling tepat dalam menerapkan K3 adalah melalui penerapan sistem yaitu sistem manajemen K3 sebagaimana amanat Pasal 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang mana pedoman penerapan SMK3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012" ulasnya.

Selain itu, persyaratan K3 juga berguna untuk memenuhi tuntutan negara-negara maju, terhadap persyaratan suatu produk barang atau jasa. Antara lain, harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan dan memenuhi standar internasional tertentu di antaranya sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta standar-standar lainnya (adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook