Tingkatkan Pemahaman Regulasi Cipta Karya

Advertorial | Rabu, 17 Juli 2019 - 10:10 WIB

Tingkatkan Pemahaman Regulasi Cipta Karya
Keterangan foto : Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi bersama Kepala Biro Hukum, Putranto Setyanugraha di hotel premiere, Selasa (17/7/2019) *1/mirshall

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat mengadakan acara pembinaan peraturan perundang-undangan bidang cipta karya dan konsultasi, bimbingan hukum di Hotel Premire, Selasa (17/7).

Kepala Biro Hukum, Putranto Setyanugraha mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang cipta karya. Khususnya dibidang pengolahan limbah dan air bersih yang ada di Provinsi Riau.

"Semua bisa mengimplementasikan aturan guna meningkatkan daerah menjadi lebih baik," ucapnya. 

Seperti dijelaskannya, pengolahan limbah dari rumah tangga nantinya akan dibuat aturan. Dimana, sebelum mengalir langsung kesungai, terlebih dahulu ada pengolahan. 

"Syaratnya ada penampungan untuk pembuangan. Jadi, limbah sudah diolah sebelum ke sungai," jelasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi yang membuka acara tersebut menuturkan peraturan perundang-undangan ialah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum pada masyarakat untuk ditaati. 

"Dalam pelaksaan suatu pekerjaan dokumen harus benar ditangani dengan benar dan hati-hati. Karena mengandung aspek hukum yang aman mempengaruhi dan menentukan baik buruk pelaksanaan kerja," jelasnya. 

Menurut Hijazi, pentingnya administrasi kontrak bertujuan untuk memastikan bahwasanya pihak terkait dalam kontrak tersebut dapat memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. "Walaupun kelihatannya sederhana, namun dalam kenyataan mengadminstrasi suatu dokumen kontrak tidaklah mudah. Maka, peserta yang mengikuti bisa kegiatan ini dapat benar-benar menjalankan dengan baik," pungkasnya. (*1)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook