BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilik lahan, untuk mengurungkan niat mengolah maupun membersihkan lahan, apalagi dengan cara membakar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar untuk sementara waktu mengurungkan niat untuk mengolah maupun membersihkan lahan, apalagi dengan cara membakar. Sebab konsekuensi yang ditimbulkan selain menyebabkan kerusakan lingkungan, juga harus berhadapan dengan persoalan hukum,” ungkap Amril Mukminin dalam sambutan pada peringatan Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (17/3/2016).
Dalam sambutan dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin, mengajak terutama aparatus sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bengkalis agar dapat menjadi pioner dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karlahut di Negeri Junjungan.
Seperti diketahui, Kabupaten Bengkalis dan sejumlah daerah lain di Provinsi Riau selama hampir satu bulan ini dilanda musibah kebakaran lahan dan hutan (karlahut). Untuk menanggulangi musibah petugas di lapangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar), TNI, Polri dan Masyarakat Peduli Api serta berbagai pihak lainnya terus bekerja melakukan pemadamam.
“Kami berdoa dan berharap, semoga petugas di lapangan, tetap diberikan kesehatan, keselamatan, dan kekuatan, sehingga mereka mampu melaksanakan kerja mulia tersebut dengan sebaik-baiknya, kembali cepat berkumpul bersama keluarga tercinta. Sebab semboyan mereka adalah ’pantang pulang sebelum padam’. Semboyan yang harus diapresiasi bersama,” ungkapnya.
Dikatakan Amril, selain melakukan upaya pemadaman di lapangan, petugas juga telah mengambil tindakan hukum terhadap masyarakat yang secara sengaja atau tidak sengaja, maupun akibat kelalaiannya menyebabkan karlahut. Di antara warga yang ditindak oleh aparat kepolisian, berstatus sebagai anggota ASN di lingkup Pemkab Bengkalis.
“Kami tentu sangat menyayangkan sekali atas terjadinya kasus tersebut. Mengenai persoalan hukum terhadap ASN tersebut, sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tandasnya.
Dalam pencegahan dan penanggulangan musibah karlahut, Amril juga mengajak masyarakat agar ikut berperan aktif. Ketika di daerahnya kebakaran, meski bukan pemilik lahan, diharapkan masyarakat bergotong-royong memadamkan api. Selain itu, masyarakat harus saling mengingatkan kepada yang lain, agar tidak membakar lahan dan hutan. (MXH)