Puskesmas Kampar Kiri Tengah Tutup Satu Tenaga Kesehatan Positif Covid-19

Advertorial | Jumat, 16 Oktober 2020 - 12:00 WIB

KAMPAR (RIAUPOS.CO) -- Satu lagi tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Kampar terkonfirmasi positif Covid-19.  Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kampar Dedy Sambudi  Kamis (15/10), mengatakan nakes tersebut bertugas di Puskesmas Kampar Kiri Tengah. Untuk itu, sejak siang, Puskesmas tersebut  tutup sementara waktu.

"Puskesmas Kampar Kiri Tengah ditutup sementara hingga 22 Oktober 2020. Penutupan terpaksa dilakukan, setelah ada satu nakes di sana terkonfirmasi positif Covid-19. Nakes ini berinisial S (47). Beliau ada keluhan batuk, demam disertai sesak nafas. Saat ini sudah dirawat dan ditangani dengan intensif di RS Awal Bros Pekanbaru," sebut Dedy Sambudi.

Dedy yang merupakan Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar ini juga menyampaikan, penutupan ini untuk memberikan waktu isolasi bagi seluruh nakes lainnya yang menjalani swab. Selain itu, penutupan puskesmas tersebut juga untuk mempermudah proses sterilisasi dengan disinfektan.

"Sejauh ini baru ada satu nakes yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Puskesmas Kampar Kiri Tengah. Seluruh nakes maupun pegawai hingga keluarga mereka sudah dilakukan uji swab. Jadi penutupan ini juga karena masih menunggu hasil pemeriksaan PCR swab tes keluar," kata Dedy.

Sementara ditutup, masyarakat Kecamatan Kampar Kiri Tengah tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan untuk warga kecamatan tersebut sementara dialihkan ke Puskesmas Gunung Sahilan I. Terkait masih adanya kasus baru Covid-19 usai PSBM, Dedy meminta agar masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kami selalu mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar disiplinlah menerapkan protokol kesehatan. Ini untuk kebaikan bersama. Kalau keluar rumah ya selalu gunakan masker, selalu cuci tangan setelah beraktivitas di luar rumah, hindari kerumunan dan selalu jaga jarak," terangnya.

Dedy juga mengingatkan masyarakat bahwa Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto sudah mengeluarkan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan. Konsekuensinya, kata Dedy, akan ada sanksi fisik hingga denda bagi siapa yang tidak menerapkan protokol kesehatan.(das)

Laporan: HENDRAWAN dan MUHAMMAD AMIN (Kampar)

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook