TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing akan memanggil manajemen PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang beroperasi di Area Bukit Payung Desa Pantai, Kuantan Mudik, terkait adanya pemberhentian karyawan oleh perusahaan tersebut.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Sardiyono AMd kepada wartawan Ahad (14/7). Menurut Sardiyono, tindakan yang dilakukan perusahaan tersebut diluar rasa prikemanusiaan. Seharusnya ada pemberitahuan sebelum pemberhentian karyawan.
“Kemarin, perwakilan dari karyawan datang untuk memberikan keterangan. Dari pengakuan mereka, ada sekitar 200 orang security yang sudah dirumahkan. Hebatnya, perusahaan tersebut sudah memasukan security baru tanpa memberitahu terlebih dahulu kepada security lama,” ujar Sardiyono.
Menurut Sardiyono, pihaknya akan mendorong komisi B untuk memanggil perusahaan untuk meminta keterangan dalam waktu dekat. Sebab, ada beberapa persoalan yang mendasar terkait tindakan pihak perusahaan yang bertentangan dengan hak tenaga kerja.
Menurut Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Sornop Siahaan sebagai perwakilan karyawan yang dirumahkan kepada Riau Pos, Ahad (14/7), pihaknya sudah melaporkan kepada DPRD Kuansing dan kepada beberapa instansi terkait.(yas)