BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan Rokan Hilir yang dilantik kemarin, Imam Suroso secara resmi sudah bisa bertugas dan memiliki kewenangan, hak yang sama dengan dewan lainnya sejak dilantik, Senin (14/3/2016).
"Sesuai tatib, yang bersangkutan sudah bisa mulai bekerja, tergabung ke dalam Fraksi Demokrat dan masuk di Komisi di mana anggota DPRD sebelumnya, M Ridwan berada. Kalau tak salah di komisi A," kata Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, Selasa (15/3/2016) di Bagansiapiapi.
Menyangkut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini berjalan dengan pembentukan lima Panitia Khusus (Pansus), maka Imam Suroso nantinya akan masuk juga sebagai anggota di salah satu pansus yang ada.
"Untuk penempatan di pansus, segera dilaksanakan hanya tinggal dibuatkan surat dari pimpinan untuk masuk jadi anggota di pansus yang ada," kata Ketua DPRD.
Seluruh hak dan kewajiban sebagai dewan, tegas Nasrudin, telah melekat pada PAW Imam, begitu juga fasilitas yang diperoleh, di antaranya berupa mobil dinas dan gaji yang diperkirakan sudah bisa diterima bulan depan.
Dengan dilantiknya Imam, maka tinggal satu lagi PAW dewan, yakni Marusaha yang akan mengantikan Drs Jamiluddin dari partai PDI Perjuangan dapil Bangko Pusako. Pelantikan idealnya dilaksanakan bersamaan karena memiliki agenda yang sama, namun proses SK untuk Marusaha masih berlangsung.
"Untuk PAW diajukan oleh partai yang bersangkutan, lalu keluar keputusan dari DPP-nya, disampaikan ke pimpinan DPRD. Ada juga klarifikasi dari KPU soal urutan di pileg kemarin, di mana calon yang akan di-PAW, siapa di bawahnya. Setelah itu, diajukan ke gubri melalui bupati kemudian gubri kirimkan SK ke dewan melalui bupati," kata mantan brimob ini.
Dengan begitu, terangnya, maka harus dipahami proses sampai pada pelantikan PAW cukup panjang.
Pihaknya hanya dapat menunggu keluarnya SK dari gubri, baru bisa direncanakan jadwal pelantikan. "Untuk PAW Marusaha masih diproses di gubri. Kami masih menunggu," katanya. (fad/adv/dprd)