BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - DPRD Rokan Hilir gelar paripurna istimewa pembacaan sumpah janji dan pelantikan Penganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Imam Suroso SE mengantikan M Ridwan, Senin (14/3) di ruang paripurna DPRD jalan Merdeka, Bagansiapiapi.
Sidang dihadiri ketua DPRD Nasrudin Hasan, wakil bupati Erianda, unsur pimpinan DPRD dan anggota serta jajatan Forkompinda.
Rapat paripurna istimewa dibuka wakil ketua Drs Syarifudin MM. Ia menyebutkan beberapa pertimbangan dilaksanakannya paripurna salah satunya telah keluarnya SK dari DPP Demokrat terkait penetapan dan rekomendasi PAW.
"Juga surat keputusan gubri soal PAW atas nama Imam Suroso selain itu telah dilaksanakan rapat banmus pada 7 Maret lalu," katanya.
Mengingat juga keluarnya keputusan gubri sebagainana telah dinyatakan dengan SK surat KPTS/251/II/2016 tertanggal 22 Februari 2016 tentang pengangkatan PAW atas nama Imam Suroso SE.
"PAW telah melalui beberapa prosedur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku pasal 409 UU ayat 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD, pasal 137 peraturan DPRD Rohil nomor 4 tahun 2014 proses ini sesuai juga dengan pasal 138 ayat 8 peraturan DPRD nomor 4 tahun 2014 sebelum memangku jabatan PAW mengucapkan sumpah janji dipandu pimpinan DPRD ," kata Syarifudin.
Keputusan gubri kemudian dibacakan oleh sekwan Syamsuri Achmad. "Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan," katanya.
Pengucapan sumpah janji dipimpin ketua DPRD Nasrudin Hasan. Nasrudin mengingatkan berdasrkan keputusan gubri dirinya selaku ketua DPRD resmi melantik imam Suroso sebagai anggota dewan Rohil sesuai sk gubri KPTS/251/II/2016 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Rohil atas nama Imam Suroso.
"kami percaya saudara Imam akan dapat melaksanakan tugas dengan sebaiknya," kata Nasrudin. (fad/adventure/dprd)