KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

KLHK Sebut Efektivitas Moratorium untuk Karhutla

Advertorial | Senin, 12 Agustus 2019 - 15:10 WIB

KLHK Sebut Efektivitas Moratorium untuk Karhutla
Belinda Arunawati Margono, Direktur Inventarisasi dan Pemantaun Sumber Daya Hutan KLHK.

JAKARTA (RIAUPOS.CO.) -- Direktur Inventarisasi dan Pemantaun Sumber Daya Hutan KLHK, Belinda Arunawati Margono mengungkapkan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2019, KLHK tidak hanya melakukan pemantauan menggunakan sebaran dan akumulasi titik panas api (hot spot) sebagai informasi, namun sudah langsung melakukan penghitungan luas. 
 
Total areal terbakar sampai dengan bulan Juli 2019 adalah kurang lebih 135 ribu hektare. Sebesar 77 persen dari luas terbakar tersebut terjadi di luar wilayah area moratorium atau peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPPIB). Dan sebagian besar atau 71 ribu dari 135 ribu itu adalah savana. 
 
Dikatakan, kebakaran yang tidak terelakkan terjadi di dalam PIPPIB bisa ditekan hingga mencapai 0,8 persen khusus untuk areal yang bertutupan hutan alam. Sisanya 99.2 persen terjadi pada areal yang memang tidak berhutan, yaitu lahan gambut dan kawasan yang merupakan ekosistem alami tidak berhutan.
 
"Bisa dilihat efektivitas moratorium terhadap Karhutla. Karena luas areal berhutan yang terbakar di dalam PIPPIB sudah semakin berkurang. Bahkan saat ini hingga mencapai 1 persen dari total areal terbakar," kata Belinda. 
 
Sebelumnya, terutama pada tahun 2014-2015 yang merupakan tahun El Nino kuat, total luas areal terbakar di Indonesia mencapai 2,6 juta ha, dan 69 persen dari luas itu terjadi di luar area moratorium (PIPPIB). 
 
Dia mengakui memang juga terjadi di dalam wilayah moratorium, namun hanya tiga persen yang terjadi pada areal berhutan. Sisanya 97 persen terjadi pada areal yang memang tidak berhutan yaitu lahan gambut dan kawasan yang tujuh ekosistem alami tidak berhutan seperti savana atau semak belukar. 
 
Belinda juga menepis tuduhan Greenpeace yang dinilai pernyataan yang dikeluarkan tersebut adalah tidak benar dan terkesan tendensius. 
 
“Jadi tidak benar yang disampaikan oleh Greenpeace tentang moratorium  dan cenderung tendensius,” pungkasnya.(ADV)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook