TIGA KELURAHAN DIBENTUK

Bupati Rohil Lantik Puluhan Pjs Kepenghuluan

Advertorial | Jumat, 12 Februari 2016 - 14:27 WIB

Bupati Rohil Lantik Puluhan Pjs Kepenghuluan
Tiga Kelurahan Resmi Dibentuk dan Puluhan Pjs Kepenghuluan Dilantik Bupati Rokan Hilir Suyatno.

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir menggelar acara peresmian kelurahan dan pengambilan sumpah jabatan sekaligus pelantikan pejabat lurah dan pjs penghulu se-Rohil di Gedung Serbaguna, Bagansiapiapi, Jumat (12/2) pagi.

Ada tiga kelurahan yang diresmikan yaitu Kelurahan Panipahan Kota di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kelurahan Melayu Besar Kota di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan dan Kelurahan Sinaboi Kota di Kecamatan Sinaboi.

Terdapat 61 Pjs penghulu yang turut dilantik dari seluruh kecamatan yang sebelumnya masa jabatan plt tingkat kepenghuluan telah berakhir.

Hadir pada acara Bupati Rohil H Suyatno AMp yang memimpin prosesi pekantikan, Kapolres Rohil diwakili Kabagops AKP Eko Setiawan Prasetyo, Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Dandim 0321 Kapt arh Bambang Sukisworo, Plt Sekdakab Drs Surya Arfan MSi, para camat kepala dinas kantor dan badan se-lingkungan Pemkab Rohil.

Usai menyematkan pin tanda kepangkatan terhadap pj lurah dan pjs kepenghuluan, bupati membacakan naskah pelantikan dengan khidmat.

"Pelantikan ini sebagai langkah lanjut dari perkembangan untuk pembentukan kelurahan dan telah berakhirnya masa jabatan plt di tingkat kepenghuluan," kata Suyatno dalam sambutannya.

Selesai sudah kata bupati tugas untuk melantik pns di lingkungan pemkab Rohil, pelantikan itu termasuk sebagai langkah dalam menyongsong digelarnya pilkades serentak pada Juni mendatang.

"Apalagi tahapan untuk pilkades kian dekat, pada 16 Februari tahapannya telah dimulai lalu pengumuman pada 17 Juli sekitar 10 hari setelah lebaran," ujar Suyatno.

Bupati menerangkan selama ini, keinginan untuk helat pilkades serentak telah lama didengungkan baik dari pemkab maupun DPRD Rohil namun karena ada berbagai pertimbangan maka belum bisa direalisasikan pada 2015 lalu.

Sesuai dengan amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bupati menuturkan masa jabatan plt yang habis harus diganti pns sampai pada terpilihnya datuk penghulu terpilih. (fad/adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook