Batalkan Seleksi PPPK untuk Honorer K2, Percepat Revisi UU ASN

Advertorial | Senin, 11 Februari 2019 - 19:51 WIB

Batalkan Seleksi PPPK untuk Honorer K2, Percepat Revisi UU ASN
massa-honorer-k2-menggelar-aksi-unjuk-rasa-di-depan-istana-negara-selasa-3010-foto-ricardo-jpnncom4.jpg

JAKARTA (RIAUPOS.CO)---- - Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro mengatakan, belum terlambat bagi pemerintah untuk membatalkan seleksi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, khusus untuk honorer K2 (kategori dua).

Dia menyebutkan bahwa kebijakan itu sejak awal sudah bermasalah, sehingga sulit diharapkan menjadi solusi untuk menuntaskan permasalahan honorer K2 secara permanen.

"Belum terlambat jika ingin membatalkan PPPK dan kembali ke jalan yang benar dengan merevisi UU ASN. Solusi bagi honorer K2 yang paling tepat adalah merevisi UU ASN," tegas Nizar kepada JPNN, Senin (11/2).

Politikus Gerindra itu juga menyoroti munculnya berbagai persoalan dalam proses seleksi PPPK. Dari belum siapnya payung hukum berupa Pertaruan Menteri PAN-RB, serta sistem pendaftaran online yang belum bisa digunakan.

Hal lainnya adalah adanya protes dari honorer K2 terutama para guru karena kuota mereka kalah jumlah dibandingkan dengan penyuluh pertanian dan guru yang berada di bawah Kemenag.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook