RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) ekspos pengungkapan tiga kasus besar diakhir tahun 2015. Bahkan, satu kasus diantaranya yakni sindikat sekaligus menerbitkan dan mendistribusikan berupa dokumen kependudukan dengan data palsu yang tertera didalam.
Sementara dua kasus yang berhasil diungkap yakni dua orang pelaku curas yang beraksi ditiga lokasi dalam satu malam di Desa Peladangan Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu. “Pemalsuan dokumen kependudukan bisa berdampak kepada terjadinya pemilih dari luar daerah pada pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Inhu,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana dan Kasat Narkoba AKP Costa Siahaan di aula Mapolres Inhu, Senin (7/12).
Dijelaskannya, dua pelaku pemalsuan dokumen kependudukan yang berhasil diamankan itu diantaranya Abdul Kadir (41) warga Jalan Sudirman Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu dan Indra (31) warga Desa Lubuk Sitarak Kecamatan Kelayang. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan yang bertentangan dengan Undang-undang nomor 23tahun 2006 tentang admintrasi kependudukan.
Selama menjalankan aksinya, kedua tersangka sudah mengeluarkan sebanyak 80 dokumen palsu kependudukan. “Saat ini tengah ditelusuri peredaran 80 dokumen dalam wilayah Inhu,” ungkapnya.
Namun demikian sebutnya, dokumen yang diterbitkan berupa KTP, SIM, Kartu Keluarga (KK) oleh tersangka, terlihat cukup berbeda dengan aslinya. Hanya saja, pihak-pihak yang berkaitan dengan dokumen kependudukan bisa saja tertipu dan dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang bertentangan dengan Undang-undang.
Kapolres juga tidak menampik, adanya dokumen yang diterbitkan tersangka dan diduga dimanfaatkan oleh oknum dokter. “Pemanfaatkan dokumen oleh oknum dokter masih dalam tahap penyidikan,” sebutnya.