(RIAUPOS.CO) - Pembayaran tagihan listik lampu penerang jalan umum (PJU) ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Pekanbaru mendadak membengkak atau naik cukup signifikan. Tak tanggung-tanggung, kenaikannya mencapai sekitar Rp6 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun Riau Pos, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru membayar tagihan listrik PJU di Januari 2018 sebesar Rp7.423.337.306, lalu Februari Rp7.853.589.643. Namun, pada Maret, tagihan membengkak menjadi Rp13.027.036.008 atau naik sekitar Rp6 miliar. Dan pada April, tagihan yang mesti dibayarkan Pemko Pekanbaru Rp12.688.694.522.
Adanya kenaikan tagihan listrik lampu jalan ini berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Pasalnya saat ini masih ditemukan adanya beberapa lampu penerang di beberapa ruas jalan Kota Pekanbaru yang tak menyala.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pekanbaru Kendi Harahap ketika dikonfirmasi Riau Pos tak menampik ada kenaikan tagihan listrik PJU. Dia menjelaskan, kondisi ini berdasarkan data pemakaian volt ampere pada Maret.
“Sebelumnya, ada pendataan bersama antara Dishub dan PLN. Data terakhir itu menjadi dasar PLN menagih rekening PJU,” ungkap Kendi, Selasa (8/5).
Pendataan tersebut sambung dia, dilakukan pada 2017 lalu. Ketika disinggung mengapa tagihan mulai membengkak pada Maret dan bukan dari awal tahun, Kendi mengarahkan untuk menanyakan hal itu ke PLN. “Yang menjelaskan itu sebaiknya pihak PLN,” tambahnya.
Riau Pos menanyakan apakah tahun lalu Dishub ada melakukan pembangunan PJU yang baru? Namun Kendi menyebutkan tidak ada. Tapi tahun ini Dishub memiliki kegiatan meterisasi dan penggantian lampu dengan jenis LED 65 Watt, sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.
“Dengan kegiatan ini nantinya akan terjadi penurunan pembayaran yang cukup signifikan,” paparnya.
Selain itu ditambahkan Kendi, pihaknya terus berkoordinasi dengan PLN dalam upaya penurunan tagihan listrik PJU tersebut. “Apabila meterisasi dan pengantian lampu jalan selesai, maka besaran tagihan PJU itu angkanya di bawah Rp6 mililar per bulan,” imbuh Kendi.
Sementara itu, Humas PLN Cabang Pekanbaru Komang mengatakan, kenaikan tagihan listik PJU Pemko Pekanbaru berdasarkan pendataan di lapangan yang telah dilakukan PLN bersama Dishub. ”Kami sudah lakukan validasi data bersama Dishub,” ungkap Komang.
Penyebab kenaikan tagihan tersebut dijelaskan Komang, di antaranya ada penambahan unit PJU. Seperti ada pembukaan kawasan yang sebelumnya belum ada lampu penerang, kemudian Dishub melakukan pemasangan PJU.
Selain itu dikarenakan ada PJU yang belum terdata, hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, sehingga PJU tersebut didaftarkan. “Mengapa belum didaftarkan. Misalkan begini, ada di daerah yang terlalu gelap, belum ada PJU-nya, akhirnya dipasang,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai Dishub pada tahun lalu tidak ada membangun PJU baru mengapa terjadi kenaikan tagihan listrik, dia menjawab. “Kalau tidak ada, seharusnya mereka (Dishub, red) bisa menyampaikan apa penyebab kenaikannya. Karena kita ngeceknya bareng-bareng,” kata Komang.
Terpisah, Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyampaikan, Pemko Pekanbaru setiap bulannya menerima pajak penerangan jalan umum (PJU) dari PLN berkisar Rp8,7 miliar.
“Tiap bulan ada sekitar Rp8,7 miliar kami terima,” ujar Jamil.
Ketika disampaikan mengenai tagihan PJU terjadi pembengkakan secara signifikan pada Maret sebesar Rp13 miliar dan April Rp12,68 miliar, Jamil tampak terkejut. Menurutnya, tagihan PJU yang dibayarkan ke PLN biasanya sekitaran Rp6,9 miliar.
“Kalau segitu (Rp13 miliar, red), banyak kekurangan untuk menutupinya,” kata Jamil.
Carikan Solusi
Terkait besarnya tagihan listrik lampu jalan yang mencapai Rp13 miliar, anggota DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM menyarankan agar dikaji ulang. Jumlah tersebut menurutnya terlalu besar. Sementara banyak lamu PJU yang mati.
Politisi PAN ini menyarankan agar pemko dan PLN untuk membahas kembali dan duduk semeja mengkaji ulang untuk memastikan. ‘‘Jika benar angkanya sebesar itu, tentu menjadi kewajiban pemko untuk membayar. Jadi perlu duduk semeja dulu. Karena ini menyangkut masalah pembayaran yang menggunakan uang rakyat, yang dikenai pajak lima persen itu,” kata Nofrizal.
Maksud dari duduk semeja itu untuk melakukan pendataan terhadap PJU yang ada, artinya ditegaskan anggota Komisi IV ini harus jelas berapa sebenarnya jumlah PJU yang ada aktif, dan berapa yang rusak, lalu berapa pula yang sudah dimeterisasi.
“Karena kalau tidak ada data yang jelas, maka akan terjadi selisih. Bagusnya data dari kedua belah harus sinkron,” bebernya.
Pembengkakan tunggakan tagihan ini diketahui bukan yang pertama terjadi di pemko, disarankan juga harus menjadi pelajaran bagaimana ke depan tidak membengkak setiap bulannya.
“Maka dengan kondisi sekarang ini harus didata dulu, karen jug dulu pernah kok kita minta data yang PLN soal PJU ini untuk acuan,” sebutnya.
Dan jika perlu disampaikannya lagi, Komisi IV akan memanggil pihak Pemko dan PLN untuk hearing. “Dalam inikan sudah menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan,” sebutnya.
Makanya, nanti perlu masing-masing haru punya data dari PJU ini, ini supaya ada kecocokan dan validasi.(yls)
Laporan RIRI RADAM dan AGUSTIAR, Kota