Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan tidak memiliki kewenangan soal tuntutan tersebut.
“Keputusan di pusat. Supaya kalian tak bingung, waktu itu terbalik, tes dulu baru administrasi. (Mereka) lulus tes, tapi administrasi tidak, itu yang membuat tidak keluar (NIP),” papar Rudi.(izajpg)