KOMISI I DPRD Inhil menggelar hearing terkait dugaan penyerobotan lahan warga Desa Petalongan, Kecamatan Keritang oleh PT Indrawan Perkasa, beberapa hari lalu.
Hearing ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Inhil HM Yusuf Said dan dihadiri jajaranya H Bakri H Anwar, Muammar Armain, Fadli H Sopyan, Bambang Irawan dan Muslim serta Satuan Kerja (Satker) terkait
Dalam pemaparanya Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said menyebutkan, keberadaan PT Indrawan Perkasa di Kabupaten Inhil ini dapat disimpulkan ilegal karena tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
"Jangankan masalah izin, kantornya saja tidak jelas. Maka itu perlu kita sikapi bersama-sama,"ujar Yusuf Said pada kesempatan itu.
Anehnya lagi, menurut Yusuf Said, pihaknya pernah mecari keberadaan alamat perusahaan tersebut di Pekanbaru. Namun tidak ditemukan, sehingga ia menyimpulkan perusahaan tidak jelas keberadaanya.
Senada denhan Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPPMPD) Inhil, Junaidi. Ia mengaku bahwa PT Indrawan Perkasa ini tidak mengantongi perizinan, sementara mereka sudah beroperasi.
"Lembaga kami tak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apapun. Namun kenapa mereka sudah beraktivits,"paparnya.
Disayangkan lagi saat ini pihak perusahaan baru akan mengadakan sosialisasi pembangunan perkebunan di Inhil. Secara prosedur hal itu jelas menyalahi aturan adiministasi.
Selain itu hearing ini juga dihadiri Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Inhil dan instansi terkait lainnya serta perwakilan warga Desa Petalongan. Sedangkan manajemen PT Indrawan Perkasa tidak hadir.(adv)