KABUPATEN SIAK

Legalitas dan Kepastian Investasi Jadi Kendala Petani Sawit

Advertorial | Rabu, 06 September 2017 - 10:57 WIB

Legalitas dan Kepastian Investasi  Jadi Kendala Petani Sawit
ilustrasi - internet

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Siak Budhi Yuwono, membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) analisis kerangka peraturan dan kelembagaan dalam rangka pembinaan perkebunan kelapa sawit swadaya di Kabupaten Siak, di Ruang Rapat Sri Indrapura, Selasa (5/9).  

FGD tersebut dilaksanakan untuk melihat langsung persoalan yang dihadapai petani swadaya di Siak.  

Menurut Budi, selama ini yang melatar belakangi kenapa petani swadaya sulit berkembang adalah karena kurangnya fasilitasi dan pengembangan kapasitas bagi petani swadaya.

Sebagian besar petani kecil bersertifikasi di Riau adalah yang mendapat dukungan dari perusahaan.

‘’Melalui kegiatan penelitian kerja sama LPPM UR dan WRI Indonesia berusaha untuk mempromosikan revitalisasi unit usaha kecil yang dipimpin oleh Pemkab Siak sebagai agen transformasi menuju keberlanjutan petani kecil.

Dengan demikian peningkatan kerangka peraturan dan kelembagaan petani swadaya diharapkan dapat mempercepat implementasi perkebunan sawit lestari,’’ sebutnya.

Lebih lanjut menurut Budhi, menjamurnya industri yang berbasis kelapa sawit menjadi daya tarik semua orang untuk membangun perkebunan. Namun demikian, mereka alpa dalam hal bagaimana rencana keberlanjutan kebun mereka.

‘’Dalam berkebun kelapa sawit kita harus memperhatikan hal-hal untuk berkeberlanjutannya, ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 19/2011 tentang Pedoman Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Makanya kita juga berharap perkebunan kelapa sawit ini bisa terus. Kalau saya lihat persoalan yang dihadapi masyarakat adalah legalitas lahan, dan jaminan kualitas buah dari kebun mereka,” ujarnya.  

Makanya dalam forum ini diharapkan dia, ada masukan terhadap pemkab, baik yang datang dari pengusaha maupun dari masyarakat sendiri. Sehingga dapat melahirkan rumusan yang dapat menjadi acuan untuk masa depan perkebunan kelapa sawit di Siak.

‘’Masalahnya kebanyakan pada legalitasnya, kemudian kepastian investasi masyarakat. Ini satu periode masuk periode kedua sudah bingung, ini yang tidak boleh. Untuk itu perlunya kelembagaan dari swadaya perkebunan kelapa sawit, sehingga nantinya ada organisasi yang mewadahi petani dan juga pendampingan untuk mereka mengadukan banyak hal, dengan harapan kesejahteraan dan keberlanjutan dari mata pencaharian mereka selaku petani kelapa sawit dapat terus berlanjut dan minyak kelapa sawit yang dihasilkan sawit tidak ditolak perusahaan di dunia,” pungkasnya.(dik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook