DPRD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selasa (24/11).
Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam menjelaskan, MoU merupakan upaya penguatan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai legislasi serta pembuatan Peraturan Daerah (Perda) bersama-sama dengan Pemkab Inhil.
"Mudah-mudahan, dengan adanya MoU ini kita bisa terhindar dari hal-hal yang dapat menghambat pembangunan, "kata Dani.
Secara kelembagaan, pihaknya dapat minta pendapat hukum dari pihak kejaksaan sebelum mengambil keputusan baik dalam penganggaran, pembuatan Perda dan sebagainya terhadap kepentingan publik
Sementara itu, Kejari Tembilahan, Lulus Mustofa, pada kesempatan itu mengatakan, apa yang menjadi kesepakatan antara pihaknya dengan DPRD serta Pemkab Inhil bukan sesuatu yang baru bagi Yudikatif.
"Apalagi hal itu sudah menjadi tugas kami. Artinya MoU untuk mempertegas, bagaimana bidang hukum perdata dan tata usaha negara dalam menjalankan pemerintahan daerah agar lebih baik dan terarah," jelasnya.
Selain itu, Lulus juga berharap implementasi dari penandatanganan kesepakatan itu bisa memberikan perbaikan terhadap daerah, sehingga out putnya memberikan dampak positif terhadap pembangunan.
"Dengan maksud, tujuan dan harapan kampung kita ini akan semakin baik lagi,"imbuh Lulus.(adv)