KABUPATEN ROKAN HULU

DPRD Dorong Maksimalkan Pelaksanaan Perda TJSP

Advertorial | Jumat, 04 Oktober 2019 - 11:46 WIB

DPRD Dorong Maksimalkan Pelaksanaan Perda TJSP
Forum TJSP: Bupati Rohul H Sukiman didampingi Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST menyanyikan Lagu Indonesia Raya saat menghadiri rapat forum TJSP kabupaten yang dihadiri perwakilan perusahaan se-Rohul di Hotel Sapadia Rohul, Selasa (1/10/2019).

(RIAUPOS.CO) -- DPRD Kabupaten Rokan Hulu menyambut baik, upaya pemerintah daerah untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu nomor 2 tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) secara optimal.

Dengan harapan, dana CSR yang disalurkan ratusan perusahaan yang ada di Rohul setiap tahunnya lebih terarah, tepat sasaran dalam membantu Pemerintah Kabupaten Rohul untuk melaksanakan program pembangunan.

 ‘’Kita mendorong Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang TJSP secara optimal, guna membantu keterbatasan keuangan daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan di tengah masyarakat,’’ ungkap Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST, Kamis, (3/10).

Alhamdulillah, upaya itu sudah dimulai, yang ditandai dengan Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah dan Dunia Usaha di Rohul baru baru ini.

Menurutnya, dalam pelaksanaan rakor Forum TJSP Rohul, Selasa (1/10), telah ada kesepakatan dan sinkronisasi antara Pemerintah Kabupaten Rohul dengan dunia usaha. ‘’Melalui sinergitas seperti ini, kita mengharapkan program pembangunan yang diusulkan oleh masyarakat, baik dari desa dan kecamatan saat Musrenbang, yang tidak dapat diakomodir dalam anggaran pemerintah daerah, akan dapat diakomodir secara proporsional melalui dana CSR perusahaan yang beroperasi di Rohul,’’ terangnya.

Diakuinya, dengan adanya Perda TJSP, maka dana CSR yang disalurkan perusahaan lebih terarah dan tepat sasaran. Selain menghindari penyaluran dana CSR yang notabene selama ini tak jelas peruntukan dan tak diketahui oleh Pemerintah Kecamatan dan Desa di Rohul    

 ‘’Pembangunan di daerah, tidak saja menjadi tugas dan tanggungjawab Pemkab Rohul. Tapi perlu peran aktif dan partisipasi dari pihak swasta dan masyarakat. Jadi ada hak dan tanggungjawb, baik perusahaan maupun masyarakat terhadap penyaluran dana CSR. Sehingga menjadi jelas dan terang, hak dan tanggungjawab perusahaan terhadap masalah sosial dan pembangunan disekitar perusahaan,’’ katanya.(adv)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook