(RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak siap menindaklanjuti isi kesepakatan piagam deklarasi, khususnya terkait upaya pemulihan dan pengamanan aset pemerintah daerah.
Penandatanganan tersebut oleh Bupati Siak Alfedri saat menghadiri kegiatan perpanjangan MoU antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dan antara pemerintah kota/kabupaten dengan Kejaksaan Negeri se-Riau di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Pekanbaru, Senin (2/9).
Kegiatan tersebut sekaligus juga dirangkai dengan agenda sosialisasi peranan JPN dalam pemulihan dan penyelamatan aset pemerintah daerah.
Acara penandatanganan MoU tersebut dibuka Gubernur Riau Syamsuar dan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Uung Abdul Syakur, Kepala Kejaksaan Negeri se-Riau, serta bupati dan wali kota se-Provinsi Riau.
Penandatanganan piagam deklarasi pemulihan dan pengamanan aset pemerintah daerah, antara Pemkab Siak oleh Bupati Siak Alfedri dengan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Herry Hermanus Horo.
Setelah menandatangani piagam deklarasi tersebut, Alfedri mengatakan siap menindaklanjuti isi kesepakatan piagam deklarasi, khususnya terkait upaya pemulihan dan pengamanan aset pemerintah daerah.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki dalam pengelolaan aset dan untuk menyelamatkan aset, baik aset provinsi dan kabupaten/kota dengan dukungan Kejati dan Kejari se-Riau,” ujar Alfedri.
Alfedri berharap dengan adanya kerja sama tersebut, permasalahan terkait aset yang ada di Kabupaten Siak akan lebih mudah diselesaikan.(adv)