Hadapi Raimon, Kejari Siapkan 11 JPU

Advertorial | Senin, 04 Maret 2019 - 09:35 WIB

BAGIKAN



BACA JUGA


KOTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak sebelas orang jaksa penuntut umum (JPU) telah dipersiapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk menghadapi Raimon di persidangan. Hal ini, seiring akan dilimpahkannya berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Raimon merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (29/11) lalu. Penangkapan mantan Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa orang jaksa yang menjadi penuntut umum. Mereka nantinya bertugas membuktikan surat dakwan terhadap pesakitan pada persidangan. “Kami siapkan sebelas JPU. Saya sebagai ketua timnya,” ujar Yuriza Antoni kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.

Masih, kata Yuriza, saat ini pihaknya tengah menyusun surat dakwan dugaan pungli dalam pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) lahan tersebut. Dalam waktu dekat, berkas perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Koruposi (Tipikor) pada PN Pekanbaru. “Surat dakwan tengah disusun, secepat kita limpahkan,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Raimon dijerat dengan pasal berlapis. Oknum ASN itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pengungkapan kasus dugaan pemerasan oleh oknum lurah itu, berdasarkan informasi yang diterima dari salah seorang warga selaku pembeli tanah. Pengakuan warga itu, Raimon meminta uang sebesar Rp10 juta agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.

Atas informasi tersebut, anggota kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka di sebuha warung kopi di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Hasil pengeledahan, polisi menemukan uang sebesar Rp10 juta yang tersimpan di dalam jok sepeda motor dinas plat merah.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta dari seorang warga lainnya selaku penjual tanah, dan diberi uang sebesar Rp23 juta. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kemudian, Raimon juga telah diserahkan bersama barang bukti ke JPU. Penyidik merampungkan proses penyidikan. Dimana berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti, beberapa waktu yang lalu. Dan kini, tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook