JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan nota kesepakatan tentang pemulihan kawasan cagar alam Pegunungan Cyclops, Danau Sentani dan DAS Sentani Tami pasca banjir bandang melanda kawasan tersebut. Penandatanganan nota kesepakatan ini disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi saat di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (1/4) kemarin.
“Melalui kesepakatan ini, diharapkan tercapai kolaborasi dan akselerasi program kegiatan Para Pihak, untuk percepatan pemulihan kawasan Sentani, berkurangnya risiko bencana di masa yang akan datang, sehatnya DAS Sentani Tami, serta lestarinya Danau Sentani,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL), Yuliarto Joko Putranto, mewakili Kementerian LHK.
Kesepakatan ini melibatkan Para Pihak, yaitu Menteri LHK, Menteri PUPR, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Gubernur Papua, Bupati Jayapura, Walikota Jayapura, Rektor Universitas Cenderawasih, Perwakilan Gereja-gereja, Perwakilan Masyarakat Adat, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, serta beberapa pihak lainnya.
“Nota Kesepakatan ini juga merupakan pedoman bersama, dalam mendukung pelaksanaan kegiatan rehabilitasi kawasan pegunungan cycloop secara terencana, terpadu dan menyeluruh yang menjadi tanggung jawab para pihak,” pungkas Yuliarto.
Kesepakatan dilatarbelakangi oleh degradasi kondisi ekosistem Danau Sentani dan DAS Sentani Tami, kejadian longsor dan banjir bandang di wilayah Sentani pada tanggal 16 Maret 2019, yang menyebabkan kerusakan pemukiman dan lingkungan, serta kerusakan beberapa infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
Untuk mengatasi bencana banjir bandang agar tidak kembali terjadi di masa depan, KLHK memberikan empat rekomendasi untuk segera diselesaikan. Pertama adalah mengembalikan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya. Kedua, melakukan review tata ruang berdasarkan pertimbangan pengurangan resiko bencana dan mengembangkan skema adaptasi di titik banjir. Ketiga, internalisasi program rehabilitasi lahan di hulu dan tengah DAS terutama kawasan hutan ke dalam indikasi program pada tata ruang. Keempat, internalisasi program konservasi tanah dan air berupa Saluran Pembuangan Air (SPA) di lahan pertanian dan permukiman untuk meningkatkan pengaturan.
KLHK juga akan meningkatkan alokasi rehabilitasi hutan dan lahan di Papua dari semula 1.000 hektar menjadi 2.500 hektar, serta peningkatan pembangunan sarana Konservasi Tanah dan Air (KTA), yakni dam penahan erosi (gully plug), serta dam pengendali dan Saluran Pembuangan Air (SPA).(adv)