BAGANSIAPIAPI - Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno AMp meluahkan kekesalan kepada pihak Bea Cukai Bagansiapiapi yang terkesan mengabaikan keberadaan pemkab dengan membongkar sebagian areal bekas pelabuhan di lingkungan kantor Bea Cukai di Jalan Perniagaan Bagansiapiapi secara sepihak. Tujuan pembongkaran untuk membangun rumah dinas yang bersumber dari APBN dengan dana Rp1,5miliar lebih.
"Tolong sampaikan kepada pimpinan agar dapat menghentikan kelanjutan pembangunan rumah dinas ini. Karena ini aset sejarah Rokan Hilir. Tolong dihormati, jangan asal dibongkar," kata Suyatno di mess pemkab Rohil jalan Perwira, Bagansiapiapi, Selasa (1/3) pagi. Hadir saat itu pihak bea cukai Bagansiapiapi, pihak dinas Pariwisata Rohil dan terkait lainnya.
Menurut bupati, sebagai contoh Pemkab tidak berani asal main bongkar aset-aset sejarah ini. Seperti adanya bulatan didepan Klenteng Ing Hokiong di Bagansiapiapi. Jika dilihat terkesan jelek namun pemkab tidak bisa sembarangan membongkar lingkaran tersebut harus berbicara dengan seluruh pihak terutama tokoh Tionghoa.
"Masih banyak aset sejarah lain di Rohil ini akan tetapi Pemkab tidak berani membongkar. Ini justru Bea Cukai Bagansiapiapi tanpa ada koordinasi ini dengan seenaknya membongkar aset sejarah bekas pelabuhan Bagansiapiapi. Apa yang telah dibongkar dipasang kembali. Kita akan mengecek apakah ini telah dipasang kembali. Karena benda-benda bekas pelabuhan Bagansiapiapi masuk benda cagar budaya," katanya.
Bupati meminta pihak Bea dan Cukai Bagansiapiapi untuk menghentikan sementara waktu pembangunan rumah dinas yang mereka lakukan dan menyelamatkan aset tersebut berupa besi bekas eks pelabuhan Bagansiapiapi tempo dulu yang sebelumnya sempat sebagian di bongkar. Dalam kesempatan tersebut hadir juga pihak Balai Penelitian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat.
Bupati memberikan apresiasi kepada pihak BPCB Sumbar yang telah peduli dalam penelitian hal ini. "Kiranya Pemkab akan membuka pintu dalam hal kerjasama tentang benda-benda bersejarah di Rohil, dan tak lupa pula akan membentuk tim tentang benda-benda bersejarah di Rokan Hilir. Seluruh aset sejarah di Rokan Hilir akan dilengkapi plang dilengkapi dengan aturan hukum benda cagar budaya," katanya.
Kejari Bagansiapiapi, Bima Suprayoga SH Mhum menyayangkan kejadian ini. Seharusnya pihak Bea Cukai Bagansiapiapi dapat melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab tidak asal main bongkar saja. "Walaupun masuk dalam areal Bea Cukai. Apapun bentuk benda cagar budaya tidak boleh diganggu. Karena ini jadi tanggungjawab negara," katanya.
Pihak Bea Cukai Bagansiapiapi, Hartoyo meminta maaf atas kejadian ini. Dikarenakan hanya meneliti dari file-file yang ada. Dan tidak melihat sedetail apa dilapangan. "Saya hanya meneliti file administrasi saja. Dan apa yang didapat ini akan disampaikan ke Pimpinan," kata Hartoyo dihadapan bupati.
Pada kesempatan itu kepala BPCB Sumbar, Drs Nurmatias mengatakan bekas pelabuhan Bagansiapiapi masuk dalam kategori benda cagar budaya. Pasalnya, umur dari benda itu melebihi 50 tahun keatas, bahkan menandakan adanya pelabuhan tingkat internasional waktu itu yang dibangun Belanda sehingga layak hal ini dipertahankan dan dilestarikan. (fad/Adv/Pemkab)