BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemkab Rokan Hilir diharapkan dapat segera disahkan dan menjadi produk hukum sehingga dapat dijalankan tahun ini juga. Harapan ini dikemukakan juru bicara fraksi gabungan Nasional Persatuan Indonesia DPRD Rohil Efrata Ginting, Selasa (1/3).
"Atas telah disampaikannya ranperda kami bangga, semoga usai pendapat akhir fraksi menghasilkan keputusan yang bermanfaat untuk Rohil, semoga segera jadi produk hukum," kata Efrata Ginting.
Selain 20 ranperda yang diajukan masih ada beberapa ranperda yang dinantikan akan naskah akademiknya.
Lima ranperda yang menunggu naskah akademik yakni Ranperxa RPJM 2016-2021, ranperda kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Lintas Kubu, Ranperda Penyertaan Modal pada PT Bumi Siak Pusako, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Bidang lingkungan Hidup, dan Ranperda Sarang Burung Walet.
"Menyangkut ranperda pemekaran kecamatan Bangko Raya agar dapat ditentukan batas wilayahnya untuk mencegah timbulnya konflik," cetus Efrata Ginting.
Kecamatan Bangko Raya, jika tebentuk, merupakan pecahan dari kecamatan Bangko yang saat ini ibukotanya berada di Bagansiapiapi. Dalam beberapa tahun belakangan wacana pemekaran kecamatan telah mengemuka namun belum terealisasi sampai sekarang. Saat itu ada beberapa masalah yang belum tuntas termasuk soal letak ibukota kecamatan. (fad/Adv/DPRD)